Bolsel Perkuat Perlindungan Sosial Pekerja Lewat Perbup Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

LintasGoBMR.com, Bolsel – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja dan pelaku usaha mikro. Upaya ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK), yang kini mulai disosialisasikan ke masyarakat.

Sosialisasi perdana digelar oleh Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Diskoptransnaker) di kedai usaha mikro D’Huk Coffee, Desa Pintadia, Kecamatan Bolaang Uki, Selasa (7/10/2025).

Kegiatan ini melibatkan 50 peserta, terdiri atas 25 pelaku usaha mikro dan 25 pekerja penerima upah di sektor usaha kecil.

Kepala Diskoptransnaker Bolsel Muh. Basri Sutrimo, SSTP menjelaskan, kegiatan tersebut menjadi langkah awal penerapan kebijakan daerah yang bertujuan melindungi masyarakat pekerja dari risiko sosial dan ekonomi.

“Melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha mikro diharapkan memahami hak dan kewajiban mereka, baik sebagai pemberi kerja maupun sebagai pekerja. Program ini hadir untuk memastikan perlindungan yang merata bagi seluruh tenaga kerja di Bolsel,” ujar Basri.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotamobagu, Nikholas Saputra, yang memberikan penjelasan teknis mengenai hak dan manfaat program jaminan sosial bagi pekerja formal dan informal.

Langkah Nyata Pemerintah Daerah

Penerapan Perbup Nomor 31 Tahun 2025 dinilai menjadi tonggak baru bagi Bolsel dalam memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Regulasi ini mengatur penyelenggaraan program jaminan sosial bagi dua kelompok utama: pekerja penerima upah (PU) dan pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap dapat mengurangi kerentanan sosial ekonomi masyarakat pekerja di sektor informal, yang selama ini sering terabaikan oleh sistem perlindungan nasional.
Selain itu, kegiatan ini turut menjadi bagian dari komitmen reformasi birokrasi di Bolsel dalam mendorong kebijakan berbasis manfaat publik.

Kolaborasi Pemerintah dan Lembaga Sosial

Program sosialisasi ini memperlihatkan kolaborasi nyata antara Pemerintah Kabupaten Bolsel dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan dukungan lintas perangkat daerah.
Keduanya berkomitmen memastikan masyarakat memahami pentingnya perlindungan sosial dan siap mengimplementasikan regulasi daerah secara berkelanjutan.

Menurut perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu, kehadiran Perbup tersebut menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah dapat berperan aktif memperluas jaminan sosial di tingkat lokal.

“Langkah Pemkab Bolsel patut diapresiasi karena menghadirkan regulasi yang konkret untuk melindungi pekerja di daerah,” kata Nikholas.

Kepentingan Publik di Garis Depan

Penerbitan dan sosialisasi Perbup ini dinilai penting karena menyentuh aspek perlindungan dasar warga negara, terutama pekerja mikro dan informal yang rentan kecelakaan kerja dan kehilangan penghasilan.
Dengan kebijakan ini, Bolsel tidak hanya menjalankan mandat undang-undang, tetapi juga memperlihatkan peran aktif pemerintah daerah dalam membangun jaring pengaman sosial di tingkat akar rumput.

Langkah ini diharapkan menjadi model bagi daerah lain di Bolaang Mongondow Raya (BMR) dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja.

Komentar